Selasa, 15 Mei 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Semangat pagi Indonesia !!!

Pertanyaan disebuah acara ditelevisi yaitu ketika host menanyakan apakah animasi dari bu guru sudah di-PATEN-kan, membuat saya untuk sharing apa yang dapat saya catat saat training mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beberapa bulan yang lalu yang disampaikan Ir. M. Zainudin, MEng (Pemeriksa Paten Bidang Mekanik & Teknologi Umum) Ditjen HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Terimakasih pak atas ilmunya

Ketika kita ditanya apa itu PATEN? Pasti tidak semua orang bisa menjelaskannya. Pertama yang saya bisa bilang PATEN hanya salah satu dari beberapa jenis HKI. Jadi tidak semua sesuatu yang baru itu disebut PATEN atau BISA DIPATENKAN.

JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdiri dari 2 kelompok besar, yaitu Hak Cipta dan Hak Milik Industri.
  • Hak Cipta antara lain Seni, Ilmu Pengetahuan , Sastra, Hak terkait (Pelaku, Produser, Rekaman suara, Lembaga penyiaran)
  • Hak Milik Industri antara lain Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman


Beberapa pengertian istilah seputar HKI :

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.






Dalam satu produk dapat terdiri dari beberapa jenis HKI. Misalnya HP Blackberry berikut :
Paling tidak ada 5 jenis HKI yang ada di BB,



Beberapa hal mengenai Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek


SISTEM PATEN

Proteksi <=> Bersifat Teritorial
Maksudnya adalah proteksi dari paten hanya terlindungi secara hukum pada tempat/negara dimana paten itu didaftarkan.
Misalnya, Si X mendaftarkan tentang invensi A di negara 1 maka  invensi A tersebut hanya dilindungi secara hukum di negara 1 saja. Namun demikian, ketika sudah legal terdaftar di negara 1, jika ada pihak lain misal si Y mendaftarkan di negara 2 maka  invensi itu otomatis akan ditolak karena sudah terdaftar di negara 1 tapi tetap tidak bisa dilindungi secara hukum di negara 2 itu.


Informasi <=> Bersifat disclosed globally
Maksudnya informasi dari paten terbuka secara global, semua orang di dunia bisa belajar dari informasi ini.


First to File
Maksudnya adalah yang berhak menerima paten adalah orang yang pertama kali mendaftarkannya.


Atas Dasar Permohonan
Maksudnya adalah Paten dibuat hanya jika ada permohonan dari pihak inventor.


Pemeriksaan <=> Bersifat Universal
Maksudnya adalah ketika ada ada orang yang mendaftarkan invensi, maka badan yang berwenang untuk mengesahkan akan memeriksa penemuan tersebut apakah sudah didaftarkan atau tidak dengan memeriksanya secara global.


MANFAAT PERLINDUNGAN INVENSI DENGAN SISTEM PATEN

  1. Mencegah pihak lain mengeksploitasi potensi ekonomi dari hasil RnD; 
  2. Mencegah pihak lain melakukan pengembangan hasil RnD tanpa izin (lisensi), atau tanpa mengikutsertakan pihak yang pertama kali menghasilkan suatu teknologi;
  3. Mencegah pihak lain lebih dulu mematenkan hasil   RnD  sehingga bebas melakukan penggunaan atau pengembangan terhadap teknologi/invensi itu tanpa mendapat hambatan dari pihak lain;
  4. Menjadi sarana iklan yang bersifat global;
  5. Meningkatkan prestise atau nilai jual pihak penghasil teknologi karena memiliki banyak paten;
  6. Memiliki hak eksklusif untuk melarang dan/atau memberi izin pihak lain untuk melakukan upaya-upaya komersial dari paten yang dimilikinya (aset bisnis intangible) ;
  7. Kemudahan/keamanan dalam pengembangan pasar;
  8. Peringatan bagi yang berniat melanggar;
  9. Bukti kepemilikan yang akan memudahkan dalam perjanjian lisensi.

PERLINDUNGAN INVENSI BUKAN DENGAN SISTEM PATEN


  1. Melakukan publikasi hasil RnD tanpa meminta perlindungan paten dapat juga digunakan sebagai cara untuk melindungi hasil RnD, dengan catatan publikasi tersebut dilakukan sebelum pihak lain mengajukan permohonan paten atas hasil RnD itu. Dengan cara ini, pihak lain yang kemudian mencoba untuk mematenkan hasil RnD itu tidak akan diberi paten (sebab sudah tidak baru lagi). Namun konsekuensinya  produk dari hasil RnD akan menjadi milik publik.
  2. Menjaga kerahasiaan (Trade Secret). Misal formulasi yang tidak bisa di "reserve engineering". Contoh formulasi minuman "Coca Cola" , formula ini tidak ada orang yang tahu 100% komposisinya.

SYARAT INVENSI DAPAT DIBERI PATEN



1. Memiliki kebaruan (Novelty)
Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (state of the art) atau semua publikasi yang ada sebelum priority date.


2. Memiliki langkah inventif (Inventive step)
Suatu invensi mengandung langkah inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik (person skilled in the art) merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (not obvious).


3. Dapat diterapkan di dalam industri (Industrial applicable)
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan paten.


Jadi host dari acara tersebut seharusnya bertanya, apakah animasi dari bu guru HAK CIPTA-nya sudah didaftarkan?


Sebagai info tambahan berikut beberapa website database paten.
Fee based (Harus mendaftar)
Delphion (http://www.delphion .com)
Micro Patent (http://www.micropatent.com)


Free (Gratis)

HKI/IPDL (http://www.dgip.go.id)
EPO (http://ep.espacenet.com)
USPTO (http://www.uspto.gov)
JPO (http://www.jpo.go.jp/index.htm)
dan tentu saja Om Google (http://www.google.com/patents)


Hanya itu yang bisa saya catat dan share, info tambahan & info tentang aturan-aturan Hukum HKI di indonesia silahkan kunjungi website Direktorat Jendral HKI www.dgip.go.id




Sumber :
1. Presentasi Ir. M. Zainudin, MEng (Pemeriksa Paten Bidang Mekanik & Teknologi Umum) Ditjen HKI
2.  Website Direktorat Jendral HKI www.dgip.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar