Rabu, 25 Juli 2012

Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI


BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/07/2012
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TAHUN ANGGARAN 2012

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga NegaraIndonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI
Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan secara online tanpa mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012.

Info lengkap langsung kunjungi web http://cpns.bpk.go.id/

Penerimaan CPNS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN


Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website (http://rekrutmen.bpkp.go.id) mulai tanggal 20 Juli 2012 sampai dengan 3 Agustus 2012 pukul 18.00 WIB


BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PENGUMUMAN 
Nomor : PENG-1146/SU/02/2012 
TENTANG 
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN 
TAHUN ANGGARAN 2012


Dalam rangka mengisi formasi pegawai Tahun Anggaran 2012, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan menerima Warga Negara Indonesia untuk mengisi lowongan :

I. FORMASI:

No.Bidang / Disiplin IlmuNama JabatanJumlah FormasiKode
1.Sarjana AkuntansiAuditor45AK
2.Diploma III Akuntansi / Manajemen KeuanganVerifikatur Keuangan45MK

II. PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Menandatangani surat perjanjian wajib kerja;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; dan
  9. Diutamakan memiliki sertifikat TOEFL Prediction yang masih berlaku per 1 Oktober 2012 dengan score minimal 450.

...................... Info lengkap silahkan buka.

Rabu, 27 Juni 2012

Inilah 7 Gejala Lemah Jantung yang Perlu Diwaspadai


Inilah 7 Gejala Lemah Jantung yang Perlu Diwaspadai
Putro Agus Harnowo - detikSurabaya


Jakarta - Jantung adalah sekumpulan otot berukuran sebesar kepalan tangan. Fungsinya memompa darah yang membawa nutrisi dan oksigen ke sel-sel yang membutuhkan energi serta mengangkut limbah-limbah sel tubuh. Berbagai gangguan pada organ ini memiliki gejala yang serupa dan khas.

Lemah jantung adalah suatu kondisi di mana jantung tak berfungsi dengan normal atau kemampuannya menurun. Jantung memiliki otot khusus yang sangat tergantung kemampuannya dari tekanan darah yang ada di tubuh. Jika tekanan darah tinggi, maka kerja otot akan semakin besar. Berbeda dengan otot tubuh yang lain, semakin besar otot jantung, kemampuannya untuk memompa darah justru makin menurun.

Lemahnya kekuatan otot jantung sangat sulit diatasi karena karakteristiknya sangat berbeda dari otot tubuh lainnya. Yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan kekuatan jantung agar cukup kuat memompa darah dengan obat-obatan.

Seperti dilansir Ucsfhealth.org, Rabu (27/6/2012), tanda-tanda khas dari lemah jantung antara lain:

1. Sesak napas
Ketika jantung mulai melemah fungsinya, darah kembali masuk ke pembuluh darah yang memasok oksigen dari paru-paru ke jantung. Akibatnya, pernapasan menjadi terganggu. Biasanya gejalanya muncul sebagai sesak napas selama berolahraga atau melakukan kegiatan lainnya.

Jika kondisinya memburuk, sesak napas dapat terjadi saat sedang istirahat atau tidur. Sesak napas yang dialami ini akan menyebabkan tubuh merasa lelah dan cemas.

2. Kelelahan
Ketika jantung semakin melemah, jantung tidak dapat memompa darah yang cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan tubuh. Sebagai kompensasi, darah dialihkan dari bagian tubuh yang kurang penting, misalnya lengan dan kaki, untuk memasok daerah yang lebih penting seperti jantung dan otak. Akibatnya penderita sering merasa lemah, terutama di bagian lengan dan kaki dan mengalami kesulitan melakukan aktivitas normal seperti berjalan, naik tangga atau membawa beban berat.

3. Batuk kronis
Penumpukan cairan di paru-paru dapat menyebabkan batuk yang sulit disembuhkan atau mengi. Terkadang sampai menghasilkan dahak atau lendir yang bercampur dengan darah.

4. Detak jantung cepat atau tidak teratur
Jantung dapat mempercepat denyutnya untuk mengimbangi ketidakmampuannya memompa darah ke seluruh tubuh. Penderita akan merasa jantungnya berdebar atau terkadang denyut jantungnya tidak teratur.

5. Nafsu makan berkurang
Ketika hati dan sistem pencernaan sudah bekerja keras namun gagal menerima pasokan darah sehat, maka akibatnya muncul rasa mual atau kenyang padahal belum makan. Gangguan ini ditambah berbagai faktor lain dapat menyebabkan berat badan berkurang dengan cepat.

6. Gangguan berpikir
Kadar zat tertentu yang abnormal dalam darah seperti natrium dan berkurangnya aliran darah ke otak dapat mengganggu daya ingat atau disorientasi. Namun penderita lemah jantung sendiri seringkali tidak menyadarinya.

7. Penumpukan cairan dan pembengkakan
Karena aliran darah ke ginjal terganggu, ginjal memproduksi hormon yang menyebabkan penyimpanan garam dan air. Akibatnya terjadi pembengkakan atau disebut juga dengan edema. Kondisi ini paling sering terjadi pada pergelangan tangan dan kaki.

(pah/fat)


Sabtu, 19 Mei 2012

Inilah Efek Negatif Melewatkan Sarapan

Anda kerap meninggalkan sarapan dengan berbagai alasan? Rugi lho, karena sarapan punya banyak manfaat bagi tubuh.

Sayangnya sejauh ini masih banyak orang tidak mementingkan sarapan karena mengira tidak berdampak pada kestabilan kondisi tubuh., Padahal sarapan justru memberikan kontribusi yang sangat besar pada tubuh, terutama otak. Mengapa? Karena saat kita tidur 8-10 jam lamanya, tubuh menggunakan cadangan makanan yang ada untuk melakukan aktifitas vital seperti menjaga  jantung agar tetap berdetak dan ginjal tetap mereproduksi cairan.  Maka, sarapan penting peranannya untuk mengisi kembali cadangan makanan yang telah terpakai pada saat kita tidur. 

dr.Inge Permadhi MS, Sp.GK, Spesialis gizi Klinik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menjelaskan bahwa melewatkan sarapan dapat mempengaruhi konsentrasi dan penurunan tenaga saat beraktivitas di sekolah atau di tempat kerja, sehingga produktivitas pun menurun karena tubuh tidak menerima cukup nutrisi yang bergizi dan berenergi. 

"Dampak lain melewatkan sarapan antara lain adalah pusing, mengantuk, merasa lemah, kurang waspada, atau lama dalam bereaksi, akibat kadar gula darah yang rendah,” ujar dr Inge dalam temu media di Jakarta, hari ini. 

Tidak mengonsumsi sarapan dapat meningkatkan nafsu makan di waktu lainnya yang apabila tidak terkontrol dapat memicu obesitas. Perasaan lapar tersebut membuat seseorang cenderung makan dalam porsi berlebihan.  

Menurut dr. Inge, sarapan yang baik mengandung 20-25% kebutuhan kalori per hari. Sarapan dengan teratur dapat membantu tubuh lebih berenergi dalam melakukan aktifitas. Sarapan sehat berenergi juga berperan membantu kita menjaga kesehatan, meningkatkan keaktifan dan membantu mengatur berat badan. Bagi anak, sarapan yang sehat dapat membantu menunjang pertumbuhannya. 

dr. Inge menambahkan, ”Penting untuk memilih menu makanan yang tepat saat sarapan.  Kebiasaan memilih menu secara asal justru dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi tubuh. Menu sarapan sehat harus mengandung zat gizi karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral, misalnya setangkup roti, dioles margarin dan telur atau keju; oatmeal dengan susu dan buah atau semangkuk bubur ayam.”

Di Indonesia masih banyak yang berpandangan sarapan asal perut kenyang tanpa memperhatikan zat gizi yang terkandung di dalamnya. Sarapan dengan porsi berlebihan dapat memicu timbulnya rasa kantuk karena sebagian besar aliran darah terkonsentrasi ke bagian pencernaan untuk mencerna makanan dan hanya sebagian kecil yang mengalir ke otak. Menu sarapan yang dipilih seharusnya adalah menu sarapan yang tidak terlalu berat atau berlebihan kalorinya  namun memenuhi kebutuhan asupan zat gizi keluarga.

“Mengingat pentingnya fungsi sarapan dan semakin banyaknya pilihan menu yang praktis, sehat dan berenergi, sekarang tak ada alasan lagi untuk melewatkan sarapan pagi. Selalu sarapan pagi merupakan tanda kecintaan kita terhadap kesehatan tubuh,” pungkas dr Inge.  (go4/ICH)


Sumber : http://metrotvnews.com/read/news/2011/03/17/45602/Inilah-Efek-Negatif-Melewatkan-Sarapan

Ingin tahu bagaimana saya sarapan sehat? Dan program makan saya sehari-hari sehingga saya memperoleh bonus penurunan berat badan dan visceral fat. Klik link berikut Mari Kita Sarapan Sehat

Selasa, 15 Mei 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Semangat pagi Indonesia !!!

Pertanyaan disebuah acara ditelevisi yaitu ketika host menanyakan apakah animasi dari bu guru sudah di-PATEN-kan, membuat saya untuk sharing apa yang dapat saya catat saat training mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beberapa bulan yang lalu yang disampaikan Ir. M. Zainudin, MEng (Pemeriksa Paten Bidang Mekanik & Teknologi Umum) Ditjen HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Terimakasih pak atas ilmunya

Ketika kita ditanya apa itu PATEN? Pasti tidak semua orang bisa menjelaskannya. Pertama yang saya bisa bilang PATEN hanya salah satu dari beberapa jenis HKI. Jadi tidak semua sesuatu yang baru itu disebut PATEN atau BISA DIPATENKAN.

JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdiri dari 2 kelompok besar, yaitu Hak Cipta dan Hak Milik Industri.
  • Hak Cipta antara lain Seni, Ilmu Pengetahuan , Sastra, Hak terkait (Pelaku, Produser, Rekaman suara, Lembaga penyiaran)
  • Hak Milik Industri antara lain Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman


Beberapa pengertian istilah seputar HKI :

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.






Dalam satu produk dapat terdiri dari beberapa jenis HKI. Misalnya HP Blackberry berikut :
Paling tidak ada 5 jenis HKI yang ada di BB,



Beberapa hal mengenai Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek


SISTEM PATEN

Proteksi <=> Bersifat Teritorial
Maksudnya adalah proteksi dari paten hanya terlindungi secara hukum pada tempat/negara dimana paten itu didaftarkan.
Misalnya, Si X mendaftarkan tentang invensi A di negara 1 maka  invensi A tersebut hanya dilindungi secara hukum di negara 1 saja. Namun demikian, ketika sudah legal terdaftar di negara 1, jika ada pihak lain misal si Y mendaftarkan di negara 2 maka  invensi itu otomatis akan ditolak karena sudah terdaftar di negara 1 tapi tetap tidak bisa dilindungi secara hukum di negara 2 itu.


Informasi <=> Bersifat disclosed globally
Maksudnya informasi dari paten terbuka secara global, semua orang di dunia bisa belajar dari informasi ini.


First to File
Maksudnya adalah yang berhak menerima paten adalah orang yang pertama kali mendaftarkannya.


Atas Dasar Permohonan
Maksudnya adalah Paten dibuat hanya jika ada permohonan dari pihak inventor.


Pemeriksaan <=> Bersifat Universal
Maksudnya adalah ketika ada ada orang yang mendaftarkan invensi, maka badan yang berwenang untuk mengesahkan akan memeriksa penemuan tersebut apakah sudah didaftarkan atau tidak dengan memeriksanya secara global.


MANFAAT PERLINDUNGAN INVENSI DENGAN SISTEM PATEN

  1. Mencegah pihak lain mengeksploitasi potensi ekonomi dari hasil RnD; 
  2. Mencegah pihak lain melakukan pengembangan hasil RnD tanpa izin (lisensi), atau tanpa mengikutsertakan pihak yang pertama kali menghasilkan suatu teknologi;
  3. Mencegah pihak lain lebih dulu mematenkan hasil   RnD  sehingga bebas melakukan penggunaan atau pengembangan terhadap teknologi/invensi itu tanpa mendapat hambatan dari pihak lain;
  4. Menjadi sarana iklan yang bersifat global;
  5. Meningkatkan prestise atau nilai jual pihak penghasil teknologi karena memiliki banyak paten;
  6. Memiliki hak eksklusif untuk melarang dan/atau memberi izin pihak lain untuk melakukan upaya-upaya komersial dari paten yang dimilikinya (aset bisnis intangible) ;
  7. Kemudahan/keamanan dalam pengembangan pasar;
  8. Peringatan bagi yang berniat melanggar;
  9. Bukti kepemilikan yang akan memudahkan dalam perjanjian lisensi.

PERLINDUNGAN INVENSI BUKAN DENGAN SISTEM PATEN


  1. Melakukan publikasi hasil RnD tanpa meminta perlindungan paten dapat juga digunakan sebagai cara untuk melindungi hasil RnD, dengan catatan publikasi tersebut dilakukan sebelum pihak lain mengajukan permohonan paten atas hasil RnD itu. Dengan cara ini, pihak lain yang kemudian mencoba untuk mematenkan hasil RnD itu tidak akan diberi paten (sebab sudah tidak baru lagi). Namun konsekuensinya  produk dari hasil RnD akan menjadi milik publik.
  2. Menjaga kerahasiaan (Trade Secret). Misal formulasi yang tidak bisa di "reserve engineering". Contoh formulasi minuman "Coca Cola" , formula ini tidak ada orang yang tahu 100% komposisinya.

SYARAT INVENSI DAPAT DIBERI PATEN



1. Memiliki kebaruan (Novelty)
Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (state of the art) atau semua publikasi yang ada sebelum priority date.


2. Memiliki langkah inventif (Inventive step)
Suatu invensi mengandung langkah inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik (person skilled in the art) merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (not obvious).


3. Dapat diterapkan di dalam industri (Industrial applicable)
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan paten.


Jadi host dari acara tersebut seharusnya bertanya, apakah animasi dari bu guru HAK CIPTA-nya sudah didaftarkan?


Sebagai info tambahan berikut beberapa website database paten.
Fee based (Harus mendaftar)
Delphion (http://www.delphion .com)
Micro Patent (http://www.micropatent.com)


Free (Gratis)

HKI/IPDL (http://www.dgip.go.id)
EPO (http://ep.espacenet.com)
USPTO (http://www.uspto.gov)
JPO (http://www.jpo.go.jp/index.htm)
dan tentu saja Om Google (http://www.google.com/patents)


Hanya itu yang bisa saya catat dan share, info tambahan & info tentang aturan-aturan Hukum HKI di indonesia silahkan kunjungi website Direktorat Jendral HKI www.dgip.go.id




Sumber :
1. Presentasi Ir. M. Zainudin, MEng (Pemeriksa Paten Bidang Mekanik & Teknologi Umum) Ditjen HKI
2.  Website Direktorat Jendral HKI www.dgip.go.id